27 Januari 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, memberikan wewenang kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan cara Sensus, Survei, dan Kompilasi Produk Administrasi, dan cara lainnya, serta mengumumkan hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu dan terbuka kepada masyarakat baik instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga swadaya masyarakat ataupun perorangan. Visi BPS Kabupaten Sumenep yaitu “BPS Kabupaten Sumenep pelopor data statistik terpercaya untuk semua”, dijabarkan dengan melaksanakan Pembangunan Perstatistikan di Wilayah Sumenep. Lampir download Disini
Berita Terkait
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BPS Kab.Sumenep 2015
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) BPS Kabupaten Sumenep 2017
Perjanjian Kinerja BPS Kab.Sumenep Tahun 2016
Perjanjian Kinerja BPS Kabupaten Sumenep
Perjanjian Kinerja BPS Kabupaten Sumenep Reviu
Perjanjian Kinerja Badan Pusat Statistik Sumenep 2017
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep(Statistics of Sumenep Regency)Jl. Seludang No.4
Sumenep 69417. Telp (+62-328) 662226 Faks (+62-328) 662226
Email : bps3529@bps.go.id
Website : sumenepkab.bps.go.id
Tentang Kami