KOMPENSASI BAGI PENGGUNA LAYANAN PELAYANAAN STATISTIK TERPADU (PST) - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep

Untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Sumenep, Hubungi Kami di nomor 0878-5050-2747 (Phone call) pada Jam Kerja ||

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

KOMPENSASI BAGI PENGGUNA LAYANAN PELAYANAAN STATISTIK TERPADU (PST)

KOMPENSASI BAGI PENGGUNA LAYANAN PELAYANAAN STATISTIK TERPADU (PST)

KOMPENSASI BAGI PENGGUNA LAYANAN PELAYANAAN STATISTIK TERPADU (PST)

2 Januari 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


KOMPENSASI BAGI PENGGUNA LAYANAN PELAYANAAN STATISTIK TERPADU (PST) DI LINGKUP BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN SUMENEP

Jika pengguna melakukan pengaduan dan atau petugas melewati batas waktu
sesuai standar layanan yang sudah dipublikasikan maka pengguna berhak
mendapatkan kompensasi sebagai berikut :
1. Data akan diantarkan langsung kepada pengguna
2. Pengguna akan mendapatkan prioritas utama pada kesempatan berikutnya
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep(Statistics of Sumenep Regency)Jl. Seludang No.4

Sumenep 69417. Telp (+62-328) 662226  Faks (+62-328) 662226

Email : [email protected]

Website : sumenepkab.bps.go.id  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik